Majalah DIA

Mengupayakan Transformasi Budaya Anti-Korupsi

Pada hari-hari ini, kehidupan berbangsa di Indonesia menghadapi musuh bersama, yaitu korupsi. Media dipenuhi dengan berita tentang penangkapan para koruptor oleh lembaga yang rasanya paling populer saat ini, KPK. Tetapi apakah korupsi hanya dapat disembuhkan oleh kehadiran lembaga KPK? Politisi PDI Perjuangan di DPR, Dewi Aryani, menyatakan bahwa dari sekian banyak teori korupsi yang dipelajarinya, maka yang paling mudah dipahami sebagai penyebab korupsi adalah: niat, sistem yang memberikan celah, kebutuhan dan terakhir, tekanan dari pihak lain, termasuk parpol. Yang menarik, pengakuan legislator itu membahas korupsi yang sudah membudaya, yang berarti lebih tinggi dari kebutuhan maupun akibat dari sistem.

Jika korupsi sudah menjadi budaya, maka korupsi sudah dianggap “benar” dan dibutuhkan; bukan karena korupsi itu benar, tetapi karena dianggap sebagai “jawaban” atas kebutuhan yang didasari nilai konsumerisme dan hedonisme. Di jaman ini, gaya hidup seperti itu sangat populer. Namun kenyataannya, masyarakat marah dan gelisah dengan kondisi ini, sehingga mengharapkan adanya perubahan. Budaya korupsi sesungguhnya menyimpan nilai kejahatan berupa perampasan hak orang lain. Korupsi memiliki dampak moral yang merusak seluruh sendi kehidupan, di mana tidak ada lagi rasa nyaman untuk hidup dan bertumbuh bersama sebagai suatu bangsa. Kemarahan masyarakat terjadi ketika akses vital seperti kesehatan dan pendidikan menjadi begitu mahal. Padahal, negara sudah mengambil uang rakyat yang merupakan jerih payah mereka—yang seharusnya kembali dinikmati sebagai fasilitas publik.

Banyak ahli mengatakan bahwa kondisi seperti saat ini adalah karena “salah urus negara” di mana permasalahan terletak pada pengelolaan maupun pengelolanya. Kemampuan mengelola yang baik tidak bisa lepas dari isu manusia sebagai isu sentral. Hal ini berkaca pada apa yang Kristus lakukan, di mana Ia menyentuh manusia, sebagai strategi gerakan reformasi paradigma dan budaya yang telah korup (penerapan taurat dan isu keselamatan bergeser dari makna seharusnya).

Akhir-akhir ini kita mengenal istilah good governance, yang dimaknai sebagai pemerintahan yang bersih dari KKN. Pada prinsipnya, good governance merujuk pada suatu proses pemeliharaan dan pemulihan rasa saling percaya di dalam masyarakat (political trust). Kepercayaan di dalam konteks kemasyarakatan (bangsa) terdiri dari macro-level atau organizational trust dan micro-level atau individual political trust. Kehadiran lembaga KPK lahir sebagai suatu terobosan untuk memecah kebuntuan proses pemulihan kepercayaan di masyarakat. Jika pemberantasan korupsi tidak berakar pada pemulihan kepercayaan politik, maka KPK suatu saat juga akan kehabisan energi. Ketua KPK mengatakan bahwa banyaknya kasus korupsi tidak sebanding dengan SDM yang tersedia. Jika hanya mengandalkan upaya kuratif seperti yang dilakukan KPK, maka masyarakat hanya akan menjadi masyarakat yang reaktif atau tidak dewasa dalam bernegara. Kedewasaan bernegara sangat penting, yang dibangun di atas moralitas bernegara, di mana asas kepercayaan dijunjung tinggi.

Kepercayaan politis hanya terjadi jika setiap warga negara menghargai pemerintah dan institusi pendukungnya, di mana para pembuat kebijakan, yaitu para pemimpin politis menjalankan kebijakan sesuai janji/sumpah, efisen, adil dan jujur. Dengan kata lain, kepercayaan politis adalah penilaian warga negara bahwa sistem dan para pejabat politik bertindak responsif, dan memiliki kemauan untuk melakukan yang benar walaupun tidak ada penyelidikan yang terus menerus (Miller and Listhaug 1990, 358). Hal ini bisa terjadi ketika masyarakat puas dengan alternatif kebijakan yang ada (Miller 1974, 951) dan didukung oleh kekuatan institusi di tingkat legislatif dan yudikatif. Individual political trust dapat terjadi jika para pemimpin politik secara individu dapat dipercaya. Masyarakat akan percaya jika para pemimpin yang memegang jabatan benar-benar diyakini baik. Selain itu, kepercayaan politis di tingkat organisasi maupun individu tergantung pada pembuatan kebijakan yang kredibel. Artinya, aturan yang dibuat harus memenuhi persyaratan standar kebijakan yang baik, yaitu berorientasi kepada kepentingan jangka panjang yang menguntungkan rakyat.

Penerapan good governance, yang mengedepankan tranpsaransi maupun akuntabilitas, harus didukung oleh manajemen pemerintahan yang terbuka dan terkontrol dengan baik oleh masyarakat, baik melalui lembaga perwakilannya di DPRD, kelompok-kelompok kritis, maupun melalui media. Dengan demikian, peluang terjadinya korupsi menjadi semakin sempit. Secara ringkas, Good Governance diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai prinsip-prinsip dasarnya. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya, yaitu (Anung Karyadi, 2012):

  1. Partisipasi semua warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah, yang mewakili kepentingan mereka secara konstruktif.
  2. Tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu.
  3. Transparansi, yaitu pengelolaan arus informasi yang bebas di mana seluruh proses pemerintahan dan lembaga-lembaga informasi dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan agar terjadi pengawasan serta akuntabilitas para pengambil keputusan di pemerintah.
  4. Lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian berorientasi pada konsensus tata pemerintahan yang menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda.
  5. Kesetaraan semua warga masyarakat agar berkesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan.
  6. Efektivitas dan efisiensi proses pemerintahan dan lembaga-lembaga sesuai kebutuhan warga masyarakat dengan mengelola sumber-sumber daya seoptimal mungkin.
  7. Visi strategis para pemimpin dan masyarakat yang memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, dengan pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial.

 

Untuk membentuk good governance, dibutuhkan pembentukan karakter para pemimpin yang layak dipercaya. Dengan demikian, ranah pendidikan menjadi sangat krusial sebagai wadah utama mencetak para pemimpin yang dapat memulihkan kepercayaan masyarakat. Budaya merupakan produk kristalisasi nilai-nilai selama kurun waktu tertentu. Ketika korupsi sudah menjadi budaya, maka terjadilah kristalisasi nilai ketidakadilan. Untuk mengubahnya, perlu upaya pembudayaan kembali nilai-nilai yang menjunjung keadilan sebagai langkah membangun kembali kepercayaan yang kokoh. Pendidikan yang baik harus mencapai kristalisasi nilai-nilai yang menjamin terbentuknya kepercayaan hidup bersama. Untuk itu dibutuhan pendidikan yang bersifat transformatif, yang ketika berperan di tingkat sistem atau organisasi, para pemimpin yang dihasilkan memiliki pula kompetensi manajemen perubahan.

Transformasi adalah perubahan yang mendasar, meliputi paradigma dan arah hidup. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat fisik di permukaan, melainkan juga perubahan yang fungsional. Transformasi adalah hasil belajar yang bersifat permanen, bukan perubahan sementara untuk kepentingan tertentu demi memenuhi kepuasan jangka pendek semata. Transformasi mengubah struktur watak manusia, sehingga memiliki sistem nilai hidup yang baik menurut ukuran nilai moral dan spiritual.

Memberantas korupsi di Indonesia untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak bisa dilakukan hanya dengan mengubah tampilan luar dan dilakukan oleh dan pada sebagian dari sistem sosial saja. Perlu proses perubahan yang disebut sebagai transformasi total. Nilai-nilai yang mengutamakan pemenuhan kepentingan sendiri yang melahirkan ketamakan dan korupsi tidak bisa diubah hanya dengan menciptakan aturan baru. Perlu proses penyadaran akan kepedulian bersama dan dilanjutkan dengan memberlakukan sistem yang sesuai dengan nilai-nilai tersebut.

Pendidikan yang bersifat kristalisasi nilai-nilai anti-korupsi secara ideal dilakukan sejak masa kanak-kanak. Lima tahun pertama individu adalah pembentukan super ego dan kepribadian. Super ego berperan sebagai “penjaga” atau dikenal sebagai hati nurani untuk mengarahkan baik dan buruknya suatu tindakan. Sedangkan kepribadian adalah dasar bangunan dari individu untuk menghadapi situasi sosial di sekitarnya.

Pada masa 5 tahun pertama, skema di dalam otak dan pola respon manusia masih fleksibel untuk dibentuk. Kristalisasi nilai yang dibangun sejak dini pada periode tersebut akan sangat sulit diubah. Menurut teori pendidikan moral, “usia emas” kesiapan pendidikan moralitas berkisar antara usia 8-9 tahun, di mana seorang anak secara kemampuan kognitif sudah mulai mampu menyerap hal-hal yang bersifat abstrak. Oleh sebab itu pembiasaan sejak kecil, misalnya dengan perilaku anti-korupsi di usia 5 tahun pertama harus dilanjutkan dengan pendidikan etika, yaitu penjelasan di balik kebiasaan peri laku anti korupsi, pada saat anak berusia 8-9 tahun.

Masyarakat Kristen, khususnya kaum intelektual, dapat berperan sangat banyak dalam proses pendidikan atau transformasi anti-korupsi. Secara singkat, yang dapat dilakukan adalah:

  1. Menguatkan peran pendidikan keluarga sebagai pembentuk nilai-nilai iman Kristen dengan pembiasaan perilaku anti korupsi sejak dini, terutama orang tua yang berperan sebagai teladan.
  2.  Menguatkan pemuridan di lingkungan anak Tuhan (gereja) mulai sejak masa dini, dengan pembinaan iman yang komprehensif meliputi penciptaan lingkungan yang bersih dari KKN.
  3. Menguatkan institusi gereja dengan sistem manajemen yang menganut prinsip good governance.
  4. Terlibat di dalam manajemen perubahan di lingkungan profesional dan masyarakat, misalnya dengan mendukung asas transparansi dan akuntabilitas. Selain keteladanan, pemanfaatan media juga penting untuk mendorong aktualisasi kedua asas ini.
  5. Mendorong pendidikan karakter pada kurikulum sekolah.

—————-

*Dituliskan oleh Ruth Yuni T. Imanti, bekerja sebagai konsultan lepas di bidang SDM, saat ini melayani sebagai Majelis Jemaat GPIB Petra Bogor

**Diterbitkan dalam majalan Dia, Edisi II tahun 2012

Exit mobile version